ANTARA -Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaaan kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/1). Ferdy Sambo menyatakan bahwa dirinya tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua, karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi.(Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)