ANTARA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kapasitas jemaat di tempat ibadah khususnya gereja dalam perayaan Natal tahun 2022 bisa 100 persen, dengan larangan mendirikan tenda, sesuai aturan PPKM Level 1. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, usai rapat koordinasi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bersama Kapolri di Mabes Polri, Jumat (16/12). (Azhfar Muhammad Robbani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)