ANTARA - Gubernur Jambi Al Haris menginstruksikan semua kabupaten/kota di Provinsi Jambi untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2023, agar menjadi acuan perusahaan untuk membayar gaji pekerja. Haris mengatakan UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP), jika lebih rendah maka yang berlaku adalah UMP. (Dodi Saputra/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)