ANTARA - Di masa pandemi Covid-19, tingkat pernikahan anak di Kalimantan Barat meningkat pesat. Berdasarkan data survei Susenas tahun 2021, tercatat pernikahan anak pada usia di bawah 19 tahun di Kalimantan Barat mencapai 21% di atas rata-rata angka nasional, yakni 10,35%.
Untuk semakin memperketat perizinan atau dispensasi pernikahan anak, KPPAD Kalimantan Barat menjalin kerjasama dengan pengadilan agama Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga giat memberikan pendampingan kepada para korban pernikahan anak, seperti memberikan edukasi mengenai pemenuhan gizi anak hingga hak sipil pencatatan anak yang lahir dari pernikahan dini. Upaya Kabupaten Kubu Raya menekan kasus pernikahan anak dari berbagai bidang, mampu membawa Kabupaten Kubu Raya meraih predikat Kabupaten Layak Anak pada tahun 2022. (Feny Aprianti/ Nabila Charisty/ Keysha Anissa/Indra Budi Santoso, Kusnandar, Pradanna Putra Tampi, Putri Hanifa, Subur Atmamihardja, Syamsul Rizal/Sandy Arizona/Feny Aprianti)