ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi bantuan sosial khusus bencana. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan, dalam pembukaan Road to Hari Antikorupsi Sedunia 2022 di Plaza Gedung Sate, Bandung, Senin (5/12). KPK juga siap mengawal Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mengelola bantuan sosial. (Dian Hardiana/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)