ANTARA - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen atau menjadi Rp2.039.000. Usulan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. (Firman Eko Handy/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)