ANTARA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kg lebih, dengan menggunakan mesin insinerator, Rabu (30/11). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba periode 1 Agustus hingga 30 November 2022. (Saharudin/Yovita Amalia/Risbeyhi)