ANTARA -Kesepakatan dana kerugian dan kerusakan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) perubahan iklim PBB ke-27 atau Conference of the Parties ( COP27) menjadi terobosan baru bagi negara-negara rentan yang terkena bencana iklim. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi pada Senin (28/11) menyampaikan bahwa pendanaan “loss and damage” (LnD) diharapkan akan mampu menurunkan potensi kerugian dan kerusakan di dalam negeri akibat dampak negatif perubahan iklim.(Nabila Anisya Charisty/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)