ANTARA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik 8,01 persen atau senilai Rp145.234,26 dari UMP tahun 2022, yakni dari Rp1.812.935 menjadi Rp1.958.169,69. Pengumuman UMP Jateng ini dilakukan langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo di Kantornya, Senin (28/11). (Fx. Suryo Wicaksono/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)