ANTARA - Komisi Pemilihan umum (KPU) memastikan pihaknya belum akan mengubah nomor urut partai politik (Parpol) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Anggota komisioner KPU Idham Holik di Jakarta (17/11) menyebut pihaknya akan mengundi nomor urut Parpol sesuai peraturan perundangan pemilu yang berlaku, yaitu pasal 179 ayat 3 nomor 7 tahun 2017. (Azhfar Muhammad Robbani/Chairul Fajri/Risbeyhi)