ANTARA - Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Mamberamo Raya, tahun anggaran 2019. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alex Sinuraya menyampaikan, keduanya telah menyelewengkan dana sebesar Rp3,8 miliar dari proyek senilai Rp5,7 miliar.(Laksa Mahendra/Denno Ramdha Asmara/Sizuka)