ANTARA - Dua kali mangkirnya Gubernur Papua Lukas Enembe dalam pemeriksaan dugaan kasus gratifikasi APBD memungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penjemputan paksa. Di sisi lain, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri berharap agar penanganan hukum yang dilakukan tidak sampai mengganggu stabilitas keamanan di Papua. (Laksa Mahendra/Soni Namura/Nusantara Mulkan)