ANTARA - Pemerintah resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada konferensi pers, Selasa (11/10) mengatakan ada 24 hari libur dan cuti bersama pada tahun 2023.(Azhfar Muhammad Robbani/Keysha Anissa/Andi Bagasela/Sizuka)