ANTARA - Kejaksaan Agung, Rabu (5/10), di Jakarta, telah menerima tanggung jawab barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Brigradir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigradir J, serta obstruction of justice. Kejagung juga turut menghadirkan langsung para tersangka yang terlibat. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan berkas dan barang bukti yang sudah dilimpahkan akan memudahkan proses persidangan nantinya. (Rio Feisal/Yovita Amalia/Farah Khadija)