ANTARA - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (23/9), hakim menilai terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kantor wilayah Jawa Barat, agar laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dalam sidang tersebut sempat terjadi kericuhan saat para pendukung terdakwa tidak terima atas putusan hakim. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)