ANTARA - Pengadilan Agama Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memberikan kelonggaran hukum kepada sejumlah pasangan calon suami istri yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, melalui sidang dispensasi nikah, Rabu (21/9). Selain untuk memastikan yang bersangkutan cakap hukum secara perdata, proses pemeriksaan tersebut juga sebagai bentuk pertimbangan hakim untuk memberikan putusan secara yuridis, biologis dan sosiologis. (Indra Budi Santoso/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)