ANTARA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti pada Selasa (20/9) mengatakan pihaknya akan mengucurkan Dana Insentif Daerah (DID) periode tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun. Adapun 7 kategori penilaian pemberian insentif daerah, yaitu kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksin COVID-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting, dan kategori penurunan inflasi daerah.
(Helmut Timothy/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
(Helmut Timothy/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)