ANTARA - Berkas kasus penembakan Brigadir J sudah diterima kembali oleh pihak Kejaksaan Agung RI. Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, di Jakarta pada Jumat (16/9). Ia juga menuturkan, lantaran Ferdy Sambo tersangkut dua perkara, maka kemungkinan kedua kasusnya disatukan. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)