ANTARA - Guna terhindar dari penyalahgunaan kewenangan oleh ASN, dan menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh serta kabupaten/kota, Kanwil Kemenag Aceh bersama kejaksaan tinggi setempat menandatangani nota kesepahaman di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. MoU ini menjadi komitmen Kejati Aceh dalam memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, serta pendampingan hukum bagi ASN, sehingga tidak ada keragu-raguan dalam melakukan kegiatan yang berurusan dengan hukum. (Aprizal Rachmad/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)