ANTARA - Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2002, saat ini, Indonesia memiliki tiga jalur ALKI. Dengan adanya tiga jalur ALKI, Indonesia memiliki nilai geostrategis. Dengan potensi nilai yang besar, Indonesia fokus mengembangkan layanan bisnis maritim dan kepelabuhan, yakni labuh jangkar.
(Feny Aprianti/Aloysius Puspandono/Syamsul Rizal/Agha Yuninda Maulana/Feny Aprianti)