ANTARA - Kementerian Perhubungan, Rabu (7/9), mengumumkan kenaikan tarif ojek berbasis aplikasi daring atau ojek online (OJOL). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut kenaikan akan mulai diberlakukan sejak 10 September. (Kemenhub/Azhfar Robbani/Keysha Anissa/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)