ANTARA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang akan kadaluarsa setelah 18 tahun, pada hari ini Rabu (7/9). Ketua Komnas HAM menilai kasus ini akan terus diselidiki, dan di advokasi, mengingat pembunuhan terhadap Munir dinaikkan dari tindak pidana biasa hingga dikategorikan pelanggaran kekerasan HAM berat. (Azhfar Muhammad Robbani/Sandi Arizona/Risbeyhi)