ANTARA - PT KAI Daerah operasional (Daop) 1 mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan penumpang yang menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Menurut Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa di Jakarta, Senin (29/8), penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksinasi booster. Sementara penumpang yang berumur 6 hingga 17 tahun hanya diwajibkan menerima vaksinasi dosis kedua. Regulasi ini berlaku mulai 30 Agustus 2022. (Afra Augesti/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)