ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil DJPb Sultra) meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Sultra untuk meningkatkan kepatuhannya dalam memenuhi dokumen syarat salur Dana Desa (DD). DJPb Sultra menyebut masih ada beberapa kabupaten di Sultra yang belum memenuhi persyaratan penyaluran dana desa hingga mendekati penyelesaian dokumen pada tanggal 24 Agustus 2022. (Saharudin/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)