ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8). Rupbasan KPK dilengkapi fasilitas penyimpanan dan perawatan yang laik, agar barang-barang sitaan dari koruptor tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan, sehingga nilai pengembalian kepada kas negara menjadi optimal. (Afra Augesti/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)