ANTARA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi membuka pendaftaran bagi Partai Politik (Parpol) lokal Aceh yang akan berkontestasi pada pemilu 2024. Selama pendaftaran berlangsung, Bawaslu Aceh akan terus mengawasi proses yang dilalui, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual calon peserta Pemilu. (Aprizal Rachmad/Denno Ramdha Asmara/Risbeyhi)