ANTARA - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan pihaknya bakal memblokir platform digital yang belum mendaftarkan diri hingga Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB. Ada 10 perusahaan yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), meski sudah dikirimkan surat teguran. (Sinta Ambarwati/Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)