ANTARA - Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Polres Temanggung, Jawa Tengah, kembali berhasil menangkap pasangan suami istri pembuat uang palsu di Kediri, Jawa Timur, Kamis (28/7). Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan seperangkat alat pembuat uang palsu dan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 senilai Rp86 juta yang belum diedarkan. (Firman Eko Handy/Yovita Amalia/Farah Khadija)