ANTARA - Sebanyak 9.068.528 batang rokok ilegal, 116.892 gram tembakau iris (TIS), 10 ml Vape (HPTL), dan 779 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC) Jawa Timur II, di jalan Raden Intan, Blimbing, Kota Malang. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3.925.696.320 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.458.024.220. (Achmad Syaiful Afandi/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)