ANTARA - Daerah Istimewa Yogyakarta masih dalam tahap menyosialisasikan aturan pembelian minyak goreng curah bersubsidi dengan aplikasi Pedulilindungi. Nantinya jika pembeli tidak memiliki aplikasi tersebut, masih diperkenankan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Imam Nugroho/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)