ANTARA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai menyosialisasikan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang secara resmi diluncurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (24/6), termasuk kepada partai politik lokal (parlok). Komisioner KIP Aceh Munawarsyah memperingatkan, apabila ke-17 parlok yang terdaftar di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM setempat tidak mendaftar hingga waktu yang ditentukan maka bisa dinyatakan gugur.
(Aprizal Rachmad/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)
(Aprizal Rachmad/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)