ANTARA - Kejaksaan Negeri Cilegon meresmikan rumah restorative justice pertama di Kota Cilegon, Banten, Kamis (23/6). Rumah restorative justice yang berlokasi di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon ini, diharapkan bisa menjadi tempat untuk mengupayakan keadilan bagi korban maupun pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta yang dapat diselesaikan secara musyawarah dan kesepakatan, dengan syarat korban memaafkan, serta pelaku bukan merupakan residivis. (Susmiatun Hayati/Arif Prada/Risbeyhi)