ANTARA - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial MT (48) melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (22/6). MT (48) merupakan tersangka dugaan penipuan bantuan sosial COVID-19 di Jepang. MT (48) ditangkap pihak imigrasi di Lampung berdasarkan laporan dari kedutaan besar Jepang di Indonesia. (Fauzi/Yovita Amalia/Risbeyhi)