ANTARA - Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 178 kasus tindak pidana umum dan narkotika yang terjadi sejak 2021 hingga April 2022, Rabu (11/5). Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan tujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
(Laksa Mahendra/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)
(Laksa Mahendra/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)