ANTARA - Satgas Penanganan COVID-19 telah merilis SE nomor 16 tahun 2022 yang memuat ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri. Aturan ini berlaku untuk pemudik yang menggunakan transportasi publik seperti kereta api, pesawat, kapal laut dan bus. Agar mudik lancar sampai tujuan, pastikan anda telah memenuhi syarat yang ditentukan.(Rina Nur Anggraini/Keysha Anissa/Satrio Giri/Sizuka)