ANTARA - Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 1.140 liter, oleh seorang tersangka berinisial K di Kabupaten Jayapura, Papua. Wakapolres Jayapura, Senin (18/4) menyebut tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Laksa Mahendra/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Laksa Mahendra/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)