ANTARA - Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, pengisian Electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi syarat mudik dengan jalur transportasi udara. Bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sebelum melakukan check-in. (Chintya Risky Gessinovita/Aloysius Puspandono/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)