ANTARA - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan persyaratan baru untuk perjalanan kereta api mulai 5 April 2022, yakni mewajibkan penumpang kereta api telah vaksin ketiga atau booster. Bagi penumpang yang masih vaksin kedua wajib menunjukkan negatif tes antigen 1 x 24 jam atau tes RT PCR 3 x 24 jam, begitu juga bagi penumpang yang masih vaksin pertama. Bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api angkutan lebaran 2022.(Hamka Agung Balya/Yovita Amalia/Sizuka)