ANTARA - Petugas dari bea cukai, TNI dan Satpol PP kota Malang, Jawa Timur kembali menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) pada Kamis malam (31/3) hingga Jumat dini hari (1/4). Hasilnya, petugas menemukan dan menyita 861 miras di sejumlah toko karena pemilik toko tidak mempunyai izin penjualan. Selain itu, ada indikasi penggunaan pita cukai palsu sehingga para pemilik toko terancam tindak pidana ringan (tipiring) dan atau denda hingga kurungan penjara.(Achmad Syaiful Afandi/Rayyan/Sizuka)