ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang oknum pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan Jawa barat di kantor BPKAD Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3). Kedua oknum berinisial AMR dan F tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dalam memeriksa laporan keuangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tahun 2021. Dari keduanya, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 350 juta. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Andi Bagasela/Risbeyhi)