ANTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus perusakan dan pembongkaran 11 makam yang berada di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Pontianak Tenggara, Rabu (30/3). Dari hasil penyidikan sementara, pelaku berinisial RA juga terindikasi melakukan perusakan makam di lima lokasi lain yang ada di sejumlah Kecamatan. (Indra Budi Santoso/Soni Namura/Farah Khadija)