ANTARA - Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (22/3) menjelaskan delapan tersangka yang ditetapkan, sebelumnya, merupakan saksi dalam kasus tersebut dan segera akan dipanggil kembali oleh penyidik untuk dimintai keterangannya..(Donny Aditra/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)