ANTARA - Dengan dikeluarkannya aturan terbaru terkait pelaku perjalanan domestik, dengan tidak mewajibkan syarat tes antigen atau PCR bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap, Humas Bandara Sentani Surya ka menyampaikan kini Bandara Sentani sudah tidak lagi mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan Antigen COVID-19.(Laksa Mahendra/Agha Yuninda Maulana/Sizuka)