ANTARA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (8/3) menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 penonton MotoGP yang tergolong berasal dari dalam negeri tidak diwajibkan menyertakan hasil tes COVID-19 apabila telah mendapat vaksinasi kedua atau ketiga. Berbeda dengan penonton yang berasal dari luar negeri yang diwajibkan menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kembali menjalani tes PCR di pintu kedatangan. Keputusan ini berlaku mulai 8 Maret. (Rina Nur Anggraini/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)