ANTARA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendorong pemerintah segera menyelesaikan revisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022. KSPSI pun meminta pemerintah mensosialisasikan hasil revisi tersebut secara masif ke semua kalangan, terutama pekerja. (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Risbeyhi)