(Antara)-Upaya penyelundupan dan penjualan elang langka jenis elang tikus berhasil digagalkan Mapolda Lampung. Seorang warga Bandarlampung yang menjual elang tersebut ditangkap dan ditahan Polda Lampung. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Pelaku diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.