ANTARA - Terkait adanya kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang telah dihentikan oleh Tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gubernur Riau Syamsuar, Selasa (15/2) mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin penambangan pasir laut oleh PT. Logo Mas Utama di wilayah perairan Pulau Rupat. Surat tersebut ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Erfan Setiawan/Soni Namura/Sizuka)