ANTARA - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan baru penerapan PPKM Level 3, dengan melonggarkan pembatasan aktivitas dari yang sebelumnya 25 menjadi 50 persen. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/2), menyebut aturan tersebut berdasarkan kondisi kasus Omicron Indonesia yang lebih landai dibanding negara lain. (Cahya Sari/Andi Bagasela/Farah Khadija)