ANTARA - Sejumlah pihak, Rabu (2/2), menggugat Undang-undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi karena menilainya cacat formil. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan hal itu sebagai bentuk partisipasi aktif warga. (Setneg/Egan Suryahartaji/Arif Prada/Nusantara Mulkan)