ANTARA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, secara resmi menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terhadap minyak goreng dalam negeri. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (27/1). Lutfi menegaskan mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri, berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. (Fadzar Ilham Pangestu/Arif Prada/Farah Khadija)